Rangkuman Materi Kewarganegaraan Kelas 11 Semester 1 & 2
Rangkuman materi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) untuk kelas 11 SMA / MA.
BAB 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
– Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang bersifat mendasar. Ada hak asasi pada diri manusia, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan.
– HAM merupakan hak alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia.
– HAM merupakan alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri khusus HAM:
– universal
– hakiki
– tidak dapat dibagi
– tidak dapat dicabut
Faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM
1. Faktor internal
– sikap egois
– sikap tidak toleran
– rendahnya kesadaran HAM
2. Faktor eksternal
– penyalahgunaan kekuasaan
– kesenjangan ekonomi dan sosial yang tinggi
– penyalahgunaan teknologi
– ketidaktegasan aparat penegak hukum
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
– Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998.
– Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996.
– Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984.
– Penculikan aktivis pada 1997/1998.
– Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
– pembentukan Komnas HAM
– pembentukan instrumen HAM
– pembentukan pengadilan HAM
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
– menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– meningkatkan kerja sama yang harmonis antar golongan atau antar kelompok dalam masyarakat
– meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
– meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah pelanggaran HAM oleh pemerintah
BAB 2 : Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Menurut KBBI, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
Penggolongan demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya:
– demokrasi material
– demokrasi formal
– demokrasi gabungan
Penggolongan demokrasi berdasarkan ideologi:
– demokrasi proletar atau demokrasi rakyat
– demokrasi liberal atau demokraasi konstitusional
Penggolongan demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat:
– demokrasi langsung
– demokrasi tak langsung
Nilai moral demokrasi Pancasila
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
– Menjunjung tinggi cita-cita dan tujuan nasional.
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
– Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
– Pelaksanaan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada TYME, diri sendiri, dan orang lain.
BAB 3 : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Unsur-unsur hukum
– Peraturan itu bersifat memaksa.
– Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga resmi yang berwajib.
– Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
– Sanski terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya
– hukum undang-undang
– hukum yurisprudensi
– hukum traktat
– hukum kebiasaan
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
– hukum tertulis
– hukum tak tertulis
Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya
– hukum yang mengatur
– hukum yang memaksa
Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya
– hukum positif
– hukum negatif
Berdasarkan isinya
– hukum publik
a. hukum pidana
b. hukum internasional
c. hukum tata usaha negara
d. hukum tata negara
– hukum privat (sipil)
a. hukum perniagaan
b. hukum perdata
Berdasarkan wujudnya
– hukum subjektif
– hukum objektif
Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya
– hukum formal
– hukum material
====
Tata hukum adalah hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.
a. Lembaga peradilan di bawah MA
1. Peradilan Umum, meliputi
– Pengadilan Tinggi
– Pengadilan Negeri
2. Peradilan Militer, terdiri dari:
– Pengaadilan Militer
– Pengadilan Militer Pertempuran
– Pengadilan Militer Utama
– Pengaadilan Militer Tinggi
3. Peradilan Agama, terdiri dari:
– Pengadilan Tinggi Agama
– Pengadilan Agama
4. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Konstitusi
Kompetensi sebuah lembaga peradilan:
– Kompetensi absolut, berubungan dengan wilayah tugas atau wilayah hukum suatu badan peradilan.
– Kompetensi relaif, berhubungan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
BAB 4 : Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Hubungan internasional merupakan hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Komponen-komponen hubungan internasional:
– politik internasional
– organisasi administrasi internasional
– hukum internasional
– studi tentang peristiwa internasional
Faktor-faktor penyebab perlunya hubungan internasional
– Faktor internal: adanya rasa khawatir terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik lewat internvensi maupun kudeta dari negara lain.
– Faktor eksternal: suatu negara tak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerja sama dan bantuan dari negara lain.
Manfaat hubungan internasional bagi Indonesia
– Mempertahankan kemerdekaan.
– Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
– Meningkatkan perdamaian internasional.
– Mendapatkan barang-barang dari luar negeri untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, jika barang-barang tersebut belum atau tidak dapat dihasilkan sendiri.
– Pembentukan persahabatan antar negara.
– Pembentukan negara RI.
– Pembentukan masyarakat yang adil dan makmur.
Contoh bentuk kerja sama Indonesia dalam hubungan internasional
– Indonesia menjadi anggota PBB
– Indonesia menjadi salah satu pelopor berdirinya ASEAN.
– Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB.
– Sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok.
– Sebagai pelopor penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA).
– Aktif dalam organisasi internasinal lainnya, seperti OKI, APEC, dan OPEC.
BAB 5 : Mewaspadai Ancaman Terhadap Kedudukan NKRI
– ancaman di bidang ideologi: ancaman komunisme dan liberalisme
– ancaman di bidang politik: menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah, pengerahan kekuatan massa untuk menumbangkan pemerintah yang sedang berkuasa, separatisme
– ancaman di bidang ekonomi: maraknya barang impor yang menyebabkan barang-barang lokal kalah bersaing
– ancaman di bidang sosial budaya: timbulnya sifat hedonisme, gaya hidup konsumtif membeli barang-barang impor, timbulnya gejala westernisasi, timbulnya sikap individualisme
– ancaman di bidang pertahanan dan keamanan: pelanggaran wilayah, invasi/agresi, spionase, sabotase
BAB 6 : Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI
– Nasionalisme merupakan suatu paham yang beranggapan bahwa kesetiaap tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara.
– Patriotisme adalah sikap rela mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara.
Ciri-ciri patriotisme
– rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
– cinta tanah air
– pantang menyerah
– berjiwa pembaharu
– menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
– Pancasila
– semboyan Bhinneka Tunggal Ika
– Sumpah Pemuda
Faktor-faktor yang berpotensi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
– timbulnya gejala etnosentrisme
– pembangunan yang tidak merata
– melemahnya nilai budaya bangsa
– faktor geografis
– keberagaman pada masyarakat Indonesia SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017
BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2017